Jumat, 07 Juni 2013

PELAKSANAAN PILKADES DESA BUNIAYU

Akhirnya hari yang di tunggu-tunggu oleh semua lapisan masyarakat Desa Buniayu Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas datang juga setelah melewati rentetan tahapan-tahapan kepanitiaan dalam Pemilihan Kepala Desa yang dimulai dari bulan Maret - Juni 2013. Ya, hari Sabtu Manis tepatnya tanggal 1 Juni 2013 bertempat di lapangan SDN 2 Buniayu. Sebuah hajat besar desa dalam rangka pesta demokrasi  Pilkades yang bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat tanpa kecuali, dimana setiap orang berhak menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani masing-masing kepada salah satu calon Kepala Desa yang akan  menjabat selama 6 (enam) tahun kedepan. Uniknya dalam pesta rakyat ini adalah bisa terjadi ketegangan yang luar biasa dirasakan oleh setiap orang khususnya pendukung atau tim sukses dari calon (botoh), bisa-bisa tetangga bersebelahan saja bisa tidak saling kenal dalam waktu yang cukup lama karena adanya perbedaan dukungan terhadap salah satu calon Kepala Desa, ironis memang kalau kita melihat hal seperti itu tapi ya begitulah adanya kalau dibandingkan dengan pemilihan-pemilihan yang lain (Bupati, Gubernur, dsb). Namun demikian walaupun setiap orang ingin calon Kepala Desa pilihannya menang tapi harus menerima kenyataan dengan perolehan jumlah yang terbanyak lah yang akan jadi Kepala Desa nantinya.

Dari hasil pendaftaran terdapat 3 (tiga) kandidat calon Kepala Desa Buniayu yang lolos dalam seleksi administrasi, yaitu :
1. KASIR (Bengkek) tanda gambar Kelapa
2. MASHURI DARSIMIN (Guntur) tanda gambar Jagung
3. SATORI (Buniayu) tanda gambar Ketela

Hasil perhitungan di 6 TPS/Kotak Suara diperoleh hasil sbb :
1. KASIR memperoleh : 604 suara
2. MASHURI DARSIMIN memperoleh : 509 suara
3. SATORI memperoleh : 868 suara
Sementara Surat Suara yang tidak sah sebanyak : 17 suara, sehingga total yang hadir dari DPT sebanyak 3.315 pemilih hanya sebanyak 1998 pemilih atau sekitar 66%, hal ini disebabkan karena ada warga masyarakat yang tua/jompo/sakit sehingga kesulitan dalam memberikan hak suaranya dan banyaknya warga yang merantau baik diluar kota ataupun diluar negeri sehingga tidak memungkinkan untuk bisa hadir.

Dari hasil tersebut diatas dapat dibuat ranking untuk perolehan suara :
1. SATORI tanda gambar Ketela (868 suara)
2. KASIR tanda gambar Kelapa (604 suara)
3. MASHURI DARSIMIN tanda gambar Jagung (509 suara)

"UCAPAN SELAMAT" kepada Calon Kepala Desa terpilih, semoga dapat menjalankan AMANAH dari semua warga masyarakat Desa Buniayu dan dapat menjadikan perubahan ke arah yang lebih baik dan bagi calon Kepala Desa yang belum terpilih, mudah-mudahan diberikan ketabahan dan kekuatan untuk mensikapi hal tersebut, Amin, Amin, Ya Robbal'alamin.

JAYALAH DESA BUNIAYU TERCINTA.... !!!!!!!






DOKUMENTASI PELAKSANAAN PILKADES
DESA BUNIAYU TAHUN 2013





































Senin, 22 April 2013

PEMILIHAN KEPALA DESA BUNIAYU

Pemilihan Kepala Desa, atau seringkali disingkat Pilkades, adalah suatu pemilihan kepala desa secara langsung oleh warga desa setempat. Berbeda dengan lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa.

Pilkades dilakukan dengan mencoblos tanda gambar Calon Kepala Desa. Pilkades telah ada jauh sebelum era Pilkada Langsung. Akhir-akhir ini ada kecenderungan Pilkades dilakukan secara serentak dalam satu kabupaten, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan lebih terkoordinasi dari sisi keamanan.

Meski sempat ada kabar  pemilihan kepala desa (Pilkades) akan ditunda sampai usai pemilihan gubernur (Pilgub), namun akhirnya Pilkades di sejumlah desa di Kabupaten Banyumas siap digelar.  Beberapa desa mulai sibuk mempersiapkan perhelatan untuk memilih calon kepala desa untuk periode 2013-2018.

Di Desa Buniayu Kecamatan Tambak, panitia sudah disibukkan dengan serangkaian kegiatan Pilkades yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2013 mendatang. Sampai dengan hari ini (22 April 2013) atau sekitar 1,5 bulan sejak terbentuknya panitia pemilihan kepala desa Buniayu, sudah ada 3 (tiga) orang kandidat yang sudah berani membuka diri menyampaikan visi dan misi nya untuk menjadi kepala desa Buniayu namun jumlah tersebut masih berkemungkinan akan bertambah seiring berjalannya waktu sampai dengan masa pendaftaran bakal calon kepala desa yang rencananya dibuka mulai tanggal 03-09 Mei 2013 mendatang.

Dalam Undang - Undang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa :
  1. BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.
  2. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat; Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
  3. Kepala desa menjabat maksimal dua kali
  4. Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.Panitia pemilihan melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan peinungutan suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
  5. Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Den sesuai persyaratan; Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.
  6. Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
  7. Calon Kepala Desa dapat, melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat; Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak; Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hash pemilihan Kepala Desa kepada BPD; Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dirnaksud pada ayat; ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan.
  8. Calon Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih.
  9. Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/ Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
  10. Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan Bupati/Walikota.
  11. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.