Beberapa bulan yang lalu warga Desa Buniayu kebagian jadwal untuk
perekaman data Elektronik - Kartu Tanda Penduduk atau disingkat E-KTP di Kantor Kecamatan Tambak yang dimulai tanggal 18
Juni 2012-25 Juni 2012 dengan waktu pelayanan hari Senin-Kamis pukul
08.00-16.00 WIB, hari Jum'at pukul 08.00-11.00 WIB dan hari Sabtu
pukul 08.00-12.00 WIB.
Dari undangan sejumlah 3.613 orang sampai
dengan ahir batas waktu yang telah ditentukan hanya sejumlah 1.815 orang
yang bisa melakukan perekaman data E-KTP. Sehingga bisa di artikan baru sekitar 50% warga Desa Buniayu yang menghadiri undangan dengan terbagi menjadi 4 wilayah KADUS, terus yang 50% lagi kemana? Menurut para Kepala Dusun, warganya ada yang bekerja di luar kota/negeri, jompo, sakit, tanpa alasan, dsb.
Khusus bagi yang berada di luar kota/negeri dan saat ini belum bisa melakukan perekaman data E-KTP, pihak Kecamatan Tambak akan tetap membuka kesempatan perekaman data di Kecamatan, misalnya di musim Hari Raya atau hari-hari yang lain yang memungkinkan warga masyarakat untuk pulang ke tempat tinggalnya bisa terlayani untuk proses perekaman data.
Sementara untuk yang jompo/sakit, dan tidak memungkinkan untuk datang ke Kecamatan, akan dilakukan mobilisasi oleh Tim Kecamatan Tambak ke daerah-daerah yang ditinggali oleh orang-orang tersebut dengan terlebih dahulu mendata nama-nama orang tersebut di masing-masing wilayah (KADUS) kemudian melaporkannya ke Kecamatan yang dilakukan oleh masing-masing RT setempat.
Adapun persyaratan yang harus dibawa pada saat proses perekaman data adalah :
1. Membawa KTP asli
2. Membawa photo copy KK
3. Membawa surat undangan dari Kecamatan Tambak
Demikian, mudah-mudahan dapat menambah informasi tentang pelaksanaan E-KTP di Desa Buniayu, terima kasih.
Untuk mengetahui daftar nama wajib E-KTP Desa Buniayu silahkan buka dan Download di : http://www.ziddu.com/download/20542399/BUNIAYU.pdf.html
Untuk mengetahui daftar nama wajib E-KTP Desa Buniayu silahkan buka dan Download di : http://www.ziddu.com/download/20542399/BUNIAYU.pdf.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar