Jumat, 07 Juni 2013

PELAKSANAAN PILKADES DESA BUNIAYU

Akhirnya hari yang di tunggu-tunggu oleh semua lapisan masyarakat Desa Buniayu Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas datang juga setelah melewati rentetan tahapan-tahapan kepanitiaan dalam Pemilihan Kepala Desa yang dimulai dari bulan Maret - Juni 2013. Ya, hari Sabtu Manis tepatnya tanggal 1 Juni 2013 bertempat di lapangan SDN 2 Buniayu. Sebuah hajat besar desa dalam rangka pesta demokrasi  Pilkades yang bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat tanpa kecuali, dimana setiap orang berhak menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani masing-masing kepada salah satu calon Kepala Desa yang akan  menjabat selama 6 (enam) tahun kedepan. Uniknya dalam pesta rakyat ini adalah bisa terjadi ketegangan yang luar biasa dirasakan oleh setiap orang khususnya pendukung atau tim sukses dari calon (botoh), bisa-bisa tetangga bersebelahan saja bisa tidak saling kenal dalam waktu yang cukup lama karena adanya perbedaan dukungan terhadap salah satu calon Kepala Desa, ironis memang kalau kita melihat hal seperti itu tapi ya begitulah adanya kalau dibandingkan dengan pemilihan-pemilihan yang lain (Bupati, Gubernur, dsb). Namun demikian walaupun setiap orang ingin calon Kepala Desa pilihannya menang tapi harus menerima kenyataan dengan perolehan jumlah yang terbanyak lah yang akan jadi Kepala Desa nantinya.

Dari hasil pendaftaran terdapat 3 (tiga) kandidat calon Kepala Desa Buniayu yang lolos dalam seleksi administrasi, yaitu :
1. KASIR (Bengkek) tanda gambar Kelapa
2. MASHURI DARSIMIN (Guntur) tanda gambar Jagung
3. SATORI (Buniayu) tanda gambar Ketela

Hasil perhitungan di 6 TPS/Kotak Suara diperoleh hasil sbb :
1. KASIR memperoleh : 604 suara
2. MASHURI DARSIMIN memperoleh : 509 suara
3. SATORI memperoleh : 868 suara
Sementara Surat Suara yang tidak sah sebanyak : 17 suara, sehingga total yang hadir dari DPT sebanyak 3.315 pemilih hanya sebanyak 1998 pemilih atau sekitar 66%, hal ini disebabkan karena ada warga masyarakat yang tua/jompo/sakit sehingga kesulitan dalam memberikan hak suaranya dan banyaknya warga yang merantau baik diluar kota ataupun diluar negeri sehingga tidak memungkinkan untuk bisa hadir.

Dari hasil tersebut diatas dapat dibuat ranking untuk perolehan suara :
1. SATORI tanda gambar Ketela (868 suara)
2. KASIR tanda gambar Kelapa (604 suara)
3. MASHURI DARSIMIN tanda gambar Jagung (509 suara)

"UCAPAN SELAMAT" kepada Calon Kepala Desa terpilih, semoga dapat menjalankan AMANAH dari semua warga masyarakat Desa Buniayu dan dapat menjadikan perubahan ke arah yang lebih baik dan bagi calon Kepala Desa yang belum terpilih, mudah-mudahan diberikan ketabahan dan kekuatan untuk mensikapi hal tersebut, Amin, Amin, Ya Robbal'alamin.

JAYALAH DESA BUNIAYU TERCINTA.... !!!!!!!






DOKUMENTASI PELAKSANAAN PILKADES
DESA BUNIAYU TAHUN 2013





































Senin, 22 April 2013

PEMILIHAN KEPALA DESA BUNIAYU

Pemilihan Kepala Desa, atau seringkali disingkat Pilkades, adalah suatu pemilihan kepala desa secara langsung oleh warga desa setempat. Berbeda dengan lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa.

Pilkades dilakukan dengan mencoblos tanda gambar Calon Kepala Desa. Pilkades telah ada jauh sebelum era Pilkada Langsung. Akhir-akhir ini ada kecenderungan Pilkades dilakukan secara serentak dalam satu kabupaten, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan lebih terkoordinasi dari sisi keamanan.

Meski sempat ada kabar  pemilihan kepala desa (Pilkades) akan ditunda sampai usai pemilihan gubernur (Pilgub), namun akhirnya Pilkades di sejumlah desa di Kabupaten Banyumas siap digelar.  Beberapa desa mulai sibuk mempersiapkan perhelatan untuk memilih calon kepala desa untuk periode 2013-2018.

Di Desa Buniayu Kecamatan Tambak, panitia sudah disibukkan dengan serangkaian kegiatan Pilkades yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2013 mendatang. Sampai dengan hari ini (22 April 2013) atau sekitar 1,5 bulan sejak terbentuknya panitia pemilihan kepala desa Buniayu, sudah ada 3 (tiga) orang kandidat yang sudah berani membuka diri menyampaikan visi dan misi nya untuk menjadi kepala desa Buniayu namun jumlah tersebut masih berkemungkinan akan bertambah seiring berjalannya waktu sampai dengan masa pendaftaran bakal calon kepala desa yang rencananya dibuka mulai tanggal 03-09 Mei 2013 mendatang.

Dalam Undang - Undang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa :
  1. BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.
  2. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat; Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
  3. Kepala desa menjabat maksimal dua kali
  4. Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.Panitia pemilihan melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan peinungutan suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
  5. Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Den sesuai persyaratan; Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.
  6. Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
  7. Calon Kepala Desa dapat, melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat; Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak; Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hash pemilihan Kepala Desa kepada BPD; Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dirnaksud pada ayat; ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan.
  8. Calon Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih.
  9. Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/ Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
  10. Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan Bupati/Walikota.
  11. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.


Rabu, 28 November 2012

Program HID Pamsimas Desa Buniayu

Bulan ini, beberapa badan pengelola sanitasi penyedia air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (BP SPAMs) bersiap diri untuk bisa memperoleh hibah intensif desa (HID). Hibah itu merupakan salah satu komponen program pamsimas, beruapa pemberian insentif  atau penghargaan untuk desa/kelurahan, yang telah melaksanakan program ini dengan baik dan melampaui standar kinerja. Dalam artian, badan pengelola itu punya kinerja baik, dengan capaian hasil baik pula.

Tahun ini Semarang akan mengajukan 10 badan pengelola berkinerja baik. Salah satunya menyebut BPS Tirto Makmur Abadi Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk Semarang. Tahap berikutnya adalah verifikasi dan perangkingan tingkat provinsi. Terakhir adalah tahap penetapan desa/ kelurahan tingkat pusat.

Tahun ini direncanakan ada 384 desa/ kelurahan yang akan mendapatkan hibah, yang danannya bersumber dari APBN. Besarnya dana yang diperoleh berbeda, bergantung dari cakupan keluarga (KK) penerima manfaat air bersih. Cakupan lebih dari 200 keluarga memperoleh Rp 200 juta, cakupan 101-200 keluarga menerima Rp 150 juta dan cakupan sampai 100 keluarga menerima Rp 100 juta.

Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk pengembangan  daerah layanan penyediaan sambungan air minum atau jaringan perpipaan, promosi kesehatan meliputi kegiatan penyuluhan pola hidup bersih dan sehat, pembuatan stiker, kalender, poster dan spanduk, pelatihan kelembagaan, baik administrasi, keuangan maupun teknik, serta biaya operasional.

Dana hibah tidak boleh dipakai untuk rehabilitasi fisik, baik itu tower air, penggantian pompa maupun jaringan yang telah terpasang. Juga tidak boleh untuk pengadaan sambungan rumah, pembangunan sarana sanitasi rumah tangga individu, perbaikan sarana sanitasi bagi sekolah, pembangunan pos atau kantor bagi BKM/BP SPAMs serta pengadaan atau pembebasan lahan untuk pembangunan sumur baru.

 Indikator Penilaian

Pada praseleksi, indikator kinerja yang dinilai meliputi partisipasi dalam seleksi hibah, dan tiap desa/ kelurahan hanya diperbolehkan mengikuti seleksi sekali. Juga keberadaan badan pengelola minimal sudah terbentuk 6 bulan, dengan cakupan layanan air minum kurang dari 70% jumlah keluarga. Misalnya di Kelurahan Bangetayu Kulon, khususnya Widuri RW 5, dari 702 keluarga, baru 285 keluarga yang terlayani pamsimas.

Dalam tahap ini juga dinilai realisasi target layanan dengan membandingkan usulan dalam rencana kerja masyarakat) tahun 2009 dengan realisasi saat ini. Juga ketersediaan sumber air untuk pengembangan layanan, tidak boleh kurang dari 0,4 liter/detik, didasarkan pada data yang ada di Dinas PU yang gunanya untuk memastikan bahwa ada potensi pengembangan hingga mencapai lebih dari 75% cakupan layanan.

Dan yang terpenting, tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan pengelolaan dana masyarakat yang disalurkan melalui bantuan langsung masyarakat) didasarkan laporan BPKP. Terakhir adalah, kelurahan tersebut telah setop buang air besar sembarangan (biasanya diistilahkan: SBS) atau lebih dikenal telah terbebas dari open defecation free (ODF). Ini penting karena status ODF menunjukkan kemajuan status kesehatan di masyarakat, yang merupakan salah satu kontributor utama dalam pencapaian tu-juan pamsimas.

Untuk tahap seleksi, indikatornya meliputi kinerja pembukuan BP SPAMS, kualitas sarana air minum dan sanitasi guna mengukur kondisi dan keberfungsian sarana, sebagai indikator utama dari keberlanjutan sarana. Operasional dan pemeliharaan yang menunjukkan kemampuan keuangan badan pengelola.
Selain tiga hal itu, juga pencapaian SBS, pengembangan cakupan layanan SPAMS sebagai indikasi terhadap kepercayaan dan kepuasan terhadap badan pengelola, dan program kerja yang fungsinya mengukur kemampuan badan pengelola dalam melaksanakan perencanaan jangka menengah program air minum, kesehatan dan sanitasi, serta dan bertambahnya penerima manfaat pamsimas. (10)

Selasa, 06 November 2012

Evaluasi Hasil Pelaksanaan E-KTP Khusus Bagi Manula / Sakit


Sesuai dengan jadwal undangan (29 Oktober 2012) yang sudah diberikan kepada wajib E-KTP khusus Manula/Sakit, kegiatan tersebut di hadiri oleh sekitar 25 undangan dari jumlah 76 undangan atau hanya sekitar 30%, hal ini kemungkinan besar disebabkan karena ketidakmampuan untuk hadir di Kantor Desa Buniayu karena faktor usia (repot) sementara tidak adanya sanak famili yang mengantarkannya. Namun demikian, demi tertib dan suksesnya kegiatan tersebut, petugas bersama Perangkat Desa tetap mendatangi ke rumah-rumah warga yang dirasa perlu sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Kadus setempat. Apabila dirasa perlu, petugas / opeartor E-KTP dari Kantor Kecamatan Tambak bisa di konfirmasi kembali dengan mengirimkan surat permohonan dari Desa Buniayu kepada Camat Tambak untuk pelaksanaan kegiatan serupa.

Jumat, 26 Oktober 2012

Pelaksanaan E-KTP Khusus Bagi Manula / Sakit

Demi suksesnya proses pelaksanaan Perekeman Data E-KTP masyarakat di Kabupaten Banyumas umumnya dan Desa Buniayu khususnya, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak hanya dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tambak saja seperti yang baru-baru ini, namun juga Operator/Petugas dari Kantor Kecamatan Tambak akan mendatangi ke wilayah/Desa yang sekiranya masyarakat tidak memungkinkan untuk bisa hadir di Kantor Kecamatan dikarenakan Manula/Sakit. Khusus untuk pelaksanaan di Desa Buniayu akan dilaksanakan pada hari SENIN tanggal 29 OKTOBER 2012 dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan membawa KTP, photo copy KK dan surat undangan, bertempat di Kantor Desa Buniayu sebagaimana undangan yang telah diberikan kepada sekitar 76 warga masyarakat Manula/Sakit Desa Buniayu yang meliputi 4 wilayah/KADUS sesuai dengan data yang ada. Dan bagi undangan yang sekiranya tidak memungkinkan untuk bisa hadir di Kantor Desa Buniayu, Petugas/Operator dibantu oleh Perangkat Desa/KADUS setempat akan mendatangi ke rumah-rumah warga dan semua kegiatan tersebut tidak dipungut biaya/gratis.

Senin, 08 Oktober 2012

PPS Desa Buniayu

Setelah beberapa kali dibahas, akhirnya draft Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2013 ditetapkan. Melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner dan jajaran sekretariat, KPU Kabupaten Banyumas menetapkan KPU Kabupaten Banyumas bersama jajaran sekretariat sedang menyusun draft tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2013 tanggal 17 Februari 2013 sebagai tanggal pemungutan dan penghitungan suara di TPS. “Pada awalnya kita sudah sepakat pada tanggal 10 Februari sesuai arahan KPU Provinsi, tetapi ternyata tanggal 10 Februari adalah hari perayaan imlek, jadi kami bersepakat untuk mengundurkan menjadi tanggal 17 Februari. Ini demi untuk memuliakan pemilih”, kata Aan Rohaeni, SH, pada saat membuka rapat untuk menanggapi pemberitaan di media massa tentang pengunduran hari pemungutan suara.
Pada kesempatan yang sama, Drs. FA Agus Wahyudi, juga sependapat bahwa lebih baik hari pemungutan suara diundur satu minggu. Sebab, menurutnya, ada tradisi mudik bagi mereka yang merayakan imlek. “Ini semua untuk memberi kemudahan bagi para pemilih menggunakan hak pilihnya”, ujarnya. (SPA)

Silahkan Download Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2013 untuk Desa Buniayu di : http://www.ziddu.com/download/20541989/BUNIAYU.xls.html
Apabila Saudara, keluarga, teman belum masuk ke dalam data tersebut, mohon untuk segera menghubungi PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Buniayu atau Kantor Desa Buniayu untuk dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan. Terima kasih atas perhatiannya...